Ilustrasi.
PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan menambah dosis insentif pajak bagi dunia usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.
Menteri Keuangan Tito Mboweni mengatakan pemerintah meluncurkan relaksasi pajak baru bagi industri terdampak Covid-19. Subsidi pajak menjadi instrumen fiskal untuk menjaga pelaku usaha di Afrika Selatan tetap bertahan di tengah pandemi.
“Penyesuaian kebijakan pajak dilakukan karena dampak negatif dari penyebaran Covid-19 berpotensi berlangsung lama kepada ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi Selasa (31/3/2020).
Stimulus fiskal berupa subsidi pajak diberikan Kemenkeu kepada setiap pekerja perusahaan sebesar US$28 atau setara Rp458.000/bulan. Kebijakan subsidi pajak ini berlaku untuk empat bulan ke depan.
Selain itu, relaksasi pajak juga diberikan kepada entitas bisnis yang memiliki pendapatan sebesar 50 juta rand/tahun. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa menunda pembayaran pajak karyawan sebesar 20% dari total kewajiban selama empat bulan ke depan.
“Perusahaan dengan pendapatan di bawah 50 juta rand dapat menunda pembayaran pajak karyawannya sebesar 20%,” tutur Tito sebagaimana dilansir dari Ventures Africa.
Relaksasi pajak ini diharapkan mampu meredam gejolak yang dialami oleh pelaku usaha. Apalagi, pelaku usaha di Negeri Nelson Mandela ini juga menghadapi tekanan depresiasi nilai tukar mata uang rand yang cukup kuat.
Lembaga penilai kredit Moody’s menurunkan status obligasi Afrika Selatan dibawah level investment grade yakni Ba1. Status ini membuat pemerintah kesulitan jika menarik pinjaman internasional karena status kredit yang berisiko tinggi. (rig)