KERJA SAMA INTERNASIONAL

Dorong Transparansi Pajak, Negara Anggota Asia Initiative Sepakati Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 13:00 WIB
Dorong Transparansi Pajak, Negara Anggota Asia Initiative Sepakati Ini

Ilustrasi.

JIMBARAN, DDTCNews - Asia Initiative resmi menyepakati rencana kerja setelah menggelar pertemuan The 2nd Asia Initiative Meeting pada 1 hingga 2 September 2022.

Terdapat beberapa baseline actions yang harus diadopsi oleh seluruh anggota Asia Initiative dan complementary actions yang dapat diadopsi oleh para anggota secara sukarela.

"Baseline actions bertujuan untuk memastikan penerapan standar transparansi pajak secara efektif," sebut Asia Initiative dalam statement of outcomes atas pertemuan tersebut, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Beberapa baseline actions yang disepakati dan wajib diterapkan oleh negara-negara anggota Asia Initiative antara lain adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Kemudian, penyiapan pertukaran informasi keuangan (exchange of information/EOI) yang efisien, dan pemantauan atas aktivitas EOI, pengukuran dampak EOI terhadap penerimaan, dan capacity building bagi pegawai pajak untuk mendukung penerapan EOI.

Sementara itu, complementary actions yang secara sukarela dapat diadopsi oleh negara anggota Asia Initiative antara lain penggunaan informasi dari EOI untuk kepentingan selain pajak, optimalisasi pemanfaatan informasi yang bersumber dari automatic exchange of information (AEOI),

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Lalu, recovery of tax claims, pertukaran informasi untuk administrasi PPN, dan penjajakan kerja sama perpajakan lainnya seperti spontaneous EOI, simultaneous tax examination, hingga tax examination abroad.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, seluruh partisipan berkomitmen untuk memerangi pengelakan pajak melalui inisiatif transparansi pajak.

Negara-negara anggota Asia Initiative juga mengajak negara Asia lainnya untuk segera bergabung dalam inisiatif ini. Negara-negara Asia yang belum tergabung dalam Global Forum akan diundang dalam pertemuan Asia Initiative selanjutnya sebagai observer.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Negara anggota menyadari bahwa kesadaran negara-negara Asia terhadap manfaat penerapan standar transparansi pajak masih perlu ditingkatkan. Negara-negara Asia perlu lebih aktif berpartisipasi dalam perang melawan praktik pengelakan pajak dan bentuk-bentuk illicit financial flow lainnya.

Saat ini, sudah terdapat 15 negara Asia yang menandatangani Deklarasi Bali dan bergabung dalam Asia Initiative antara lain Armenia, Brunei Darussalam, China, Hong Kong, India, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Singapura, dan Thailand.

Kemudian, 5 organisasi yang menjadi mitra Asia Initiative, yaitu Asian Development Bank (ADB), Commonwealth Association of Tax Administrators (CATA), International Finance Corporation (IFC), Study Group on Asia-Pacific Tax Administration (SGATAR), dan World Bank. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT