KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:00 WIB
Dorong Perusahaan Lakukan Reshoring, Otoritas Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana menambah fasilitas pajak bagi perusahaan domestik yang memulangkan modalnya dari luar negeri dan menginvestasikannya di dalam negeri.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penambahan fasilitas ini diperlukan dalam rangka meringankan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tidak berubah. Kami berupaya mengurangi beban pajak di tengah kesulitan ekonomi," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Rencananya, jangka waktu pemberian fasilitas bagi perusahaan Korea Selatan yang memulangkan modalnya dan melakukan investasi di dalam negeri akan diperpanjang dari yang saat ini selama 7 tahun menjadi 10 tahun.

Diskon Pajak Penghasilan

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak berupa diskon PPh sebesar 50% bagi tenaga profesional asing yang bekerja di Korea Selatan. Fasilitas tersebut akan diberlakukan hingga 2028.

Sementara itu, bagi tenaga profesional asing yang bekerja UMKM, pemerintah akan memberikan diskon PPh sebesar 70% hingga 2026.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Tak hanya untuk perusahaan dan ekspatriat, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi pajak kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan cicilan rumah.

Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan cicilan rumah sepanjang nilai rumah tersebut lebih rendah dari KRW600 juta. Saat ini, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan cicilan rumah senilai KRW500 juta.

Untuk meningkatkan jumlah populasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak hadiah dengan threshold sebesar KRW100 juta.

Guna mengompensasi pengurangan penerimaan pajak akibat fasilitas-fasilitas di atas, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak kaya yang menempatkan harta di luar negeri dan yang memiliki trustee untuk mengelola harta tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun