KEBIJAKAN BEA CUKAI

Dorong Industri Dalam Negeri, Ini Tiga Agenda Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 09:42 WIB
Dorong Industri Dalam Negeri, Ini Tiga Agenda Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Laju perputaran roda ekonomi domestik terus digenjot pemerintah. Berbagai paket kebijakan dibuat agar merangsang pertumbuhan industri dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan lembaganya punya tiga dimensi untuk terus mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri.

"Ada tiga dimensi dari sisi bea dan cukai, pertama adalah kemudahan fiskal dan kemudahan prosedural bagi pelaku usaha. keduanya sudah kita jalankan. Salah satunya adalah post border control," katanya dalam sesi diskusi di Kementerian Perindustrian, Senin (19/2).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dimensi kedua adalah penegakan hukum yang lebih intens dilakukan. Melalui pendekatan ini menurutnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melindungi yang baik-baik, yang taat pajak dengan cara penertiban dalam bidang kepabeanan dan bidang cukai. Review satu semester kemarin adalah kinerja yang baik karena kita sudah sepakat untuk melindungi yang baik kemudian memberantas yang nakal-nakal," ujarnya.

Sementara itu, dimensi yang ketiga adalah memberikan perhatian khusus pada segmen ekonomi kecil dan menengah. Menurutnya, harus ada perlakuan berbeda antara pelaku bisnis kecil dan yang skala besar. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mendongrak tingkat kompetitif industri kecil dan menengah di tanah air.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Dimensi ketiga adalah memperhatikan industri yang kecil. Kita beri kemudahan prosedural dan pemberian insentif fiskal. Ini untuk mendorong mereka berkembang jadi ada perlakuan yang beda antara yang besar dan yang kecil," ungkap Heru.

Ketiga cara tersebut menurutnya menjadi agenda utama Bea dan Cukai. Tujuannya ialah bagaimana melalui kebijakan ini dapat meningkatkan investasi dan meningkatkan volume ekspor yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam bidang ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara