KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Datangi Pengusaha KEK, DJBC Pantau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20.30 WIB
Datangi Pengusaha KEK, DJBC Pantau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan fungsi industrial assistance dengan melakukan pendampingan, kunjungan, serta edukasi kepada pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan asistensi dan edukasi dari petugas DJBC bertujuan untuk memastikan pelaku KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal. Menurutnya, pemanfaatan yang optimal dapat mendorong pertumbuhan investasi dan iklim usaha yang sehat.

"DJBC berharap pelaku usaha dapat memahami sekaligus mengoptimalkan fasilitas kepabeanan yang tersedia di KEK sehingga tercipta sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha," katanya, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Untuk diketahui, pemerintah memberikan berbagai jenis fasilitas fiskal dan kemudahan bagi pelaku usaha maupun investor di KEK. Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance bagi investor di KEK.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan BKP Berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha; impor BKP Berwujud tertentu ke KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha; impor barang konsumsi ke KEK pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.

Ada pula insentif berupa pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pembebasan cukai.

Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha di KEK, Budi menyampaikan unit vertikal DJBC di Semarang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu untuk menggelar seminar seputar kepabeanan.

Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai ketentuan dan kewajiban dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan di KEK Kendal. DJBC memaparkan pentingnya penggunaan sistem IT Inventory, sistem autogate, serta mengingatkan konsekuensi hukum jika melanggar aturan kepabeanan.

Kemudian, unit vertikal DJBC di Kalimantan Bagian Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke KEK Setangga, Batulicin. Budi mengatakan melalui dua kegiatan ini, seminar dan kunjungan, DJBC berkomitmen mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan.

"Optimalisasi fasilitas KEK tidak bisa berjalan tanpa dukungan penuh dari pelaku usaha. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kepatuhan, meningkatkan daya saing, dan memanfaatkan KEK sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.