FASILITAS KEPABEANAN

Dorong Ekspor Industri Kecil, DJBC Tawarkan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:00 WIB
Dorong Ekspor Industri Kecil, DJBC Tawarkan Insentif Fiskal

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk IKM. Melalui fasilitas ini, IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

"Ada insentif fiskal, kami kasih pembebasan, penangguhan, tidak dipungut, mulai dari bea masuk, cukai, pajak, ada PPh, PPnBM, PPN," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Padmoyo menuturkan DJBC memiliki peran untuk memberikan asistensi industri dan perdagangan. Menurutnya, dukungan untuk dunia usaha juga tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti IKM.

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria IKM yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas KITE

Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Kemudian, industri menengah berarti nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

"Kalau UMKM punya kebutuhan impor bahan baku atau kemasan, monggo pakai konsep KITE IKN ini. Impornya tidak dipungut, ditangguhkan, dibebaskan, tetapi harus ekspor. Begitu ada yang masuk ke lokal, kita hitung ulang, bayar," ujar Padmoyo.

Pada 2022, DJBC mencatat terdapat 118 perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE IKM. Pada tahun tersebut, nilai ekspor yang dilakukan KITE IKM mencapai US$63,28 juta, sedangkan impornya US$15,79 juta. Adapun nilai fasilitas yang diberikan senilai Rp43,89 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

BERITA PILIHAN