PER-26/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2021 yang mengatur tata cara pemungutan bea meterai apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik.

Merujuk pada bagian pertimbangan Perdirjen Pajak PER-26/PJ/2021, peraturan tentang tata cara pemungutan bea meterai ini ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai.

"Kegagalan sistem meterai elektronik ... merupakan keadaan sistem meterai elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan meterai elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-26/PJ/2021, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kegagalan sistem meterai elektronik yang dimaksud juga bila terjadi keadaan proses integrasi antara sistem pemungut dan API sistem meterai elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Bila kegagalan terjadi, pemungutan bea meterai dilakukan pemungut dengan membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen. Pada dokumen, pemungut bea meterai perlu melampirkan tulisan 'BEA METERAI LUNAS' dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pemungut bea meterai juga harus membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik menggunakan format yang tercantum pada Lampiran III PMK 151/2021.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selanjutnya, pemungut bea meterai juga harus melampirkan daftar dokumen yang tidak dapat dapat dibubuhi meterai elektronik dalam SPT masa bea meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem.

Tambahan informasi, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sementara itu, sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT