PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:00 WIB
DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Penyitaan tanah oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil menyita dua petak tanah kebun milik tersangka berinisial RK yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal.

Ditjen Pajak (DJP) menyebut tim penyidik telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat sebelum melakukan penyitaan pada 28 Juli 2022. Adapun dua petak tanah yang disita tersebut berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

“Dengan didampingi salah seorang aparat desa setempat dan kerabat tersangka, tim menuju lokasi objek yang akan disita. Untuk sampai ke titik objek yang akan disita, tim harus menyeberangi sungai dengan melintasi jembatan kayu,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, DJP juga menerjunkan tim penilai Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP untuk menilai dua petak tanah kebun yang disita sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah masa persidangan.

Dua petak tanah kebun milik tersangka RK tersebut disita penyidik karena diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur di PT LMJ.

PT LMJ merupakan penyuplai petugas keamanan bagi perusahaan-perusahaan. Sejak 2016 hingga 2019, PT LMJ tak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya. Akibat kasus pidana ini, negara mengalami kerugian Rp20,8 miliar.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Tersangka RK dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar berdasarkan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DJP akan terus aktif menelusuri harta kekayaan tersangka tindak pidana dan melakukan penyitaan demi terjaminnya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang selaras dengan tujuan utama penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP