Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Badung Selatan I Wayan Agus Eko Saputra dan Tri Wahyudi Budiman melakukan kegiatan pendampingan penyitaan aset bersama KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Aset yang disita berupa tanah milik wajib pajak yang usahanya bergerak di bidang usaha percetakan di wilayah Kuta, Badung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata nilai sinergi yang menjadi salah satu pilar nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada (22/5/2025).
Salah satu tahapan dalam kegiatan tersebut adalah pengecekan kepemilikan aset tanah milik wajib pajak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung.
Tim dari KPP Pratama Badung Selatan turut mendampingi tim penagihan dari KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam proses tersebut karena kepemilikan aset tanah ada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Selatan.
Menurut Agus Eko, kegiatan pendampingan seperti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai proses dan prosedur hukum pajak.
“Kami turut mendampingi pengecekan ke BPN untuk memastikan legalitas aset yang akan disita. Ini jadi pengalaman langsung yang memperkuat pemahaman kami sebagai sesama juru sita mengenai keterkaitan antara data perpajakan dan dokumen pertanahan,” jelas Agus Eko.
Dia menambahkan bahwa meskipun usaha percetakan terlihat sederhana, tetapi aset yang dimiliki bisa bernilai signifikan, seperti mesin cetak dan tanah tempat usaha.
"Aset-aset tersebut menjadi dasar dalam tindakan penyitaan jika upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil,” tambahnya. (sap)