PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB
DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan prosedur khusus bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang secara tidak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak tidak sengaja mencabut SPPH, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH bermeterai ke KPP selama wajib pajak tersebut belum mengajukan permohonan pengembalian atau pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh yang bersifat final yang disebabkan pencabutan SPPH," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH yang dilekati meterai harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat sebelum berakhirnya periode penyelenggaraan PPS.

Setelah surat diterima oleh KPP, pegawai KPP akan melakukan penelitian serta menyusun lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, surat pembatalan pencabutan SPPH, dan berita acara Lasis Online.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS memiliki hak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?