KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 06:00 WIB
DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari risiko pengenaan sanksi admininistrasi.

Otoritas pajak menjelaskan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan bakal menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga diberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Apabila tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan di kemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh KPP, maka Kakak dapat dikenakan sanksi administrasi dan penerbitan SKPKB," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Akun media sosial DJP tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP juga menyebut pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan pajak penghasilan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online