KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 15:00 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai target kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini, kepatuhan formal ditargetkan mencapai 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 80%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan PPh sudah terkumpul mencapai 16,5 juta SPT hingga 22 November 2023. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 84,8%.

"Jumlah SPT Tahunan PPh baik badan maupun orang pribadi yang sudah terkumpul di angka 16,5 juta. Untuk 2022 kemarin secara penuh setahun 16,7 juta," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dengan adanya selisih sebanyak kurang lebih 200.000 SPT tersebut, lanjut Suryo, DJP masih terus berupaya sehingga jumlah SPT yang terkumpul pada tahun ini lebih banyak atau setidaknya sama dengan tahun lalu.

Dia juga menambahkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis risiko berdasarkan pada data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dalam rangka meningkatkan kepatuhan, baik formal maupun material.

"Kerangka kerja ini akan terus kami jalankan, tidak hanya berhenti tahun ini. Jalan terus sepanjang datanya lengkap. Ini merupakan bagian dari aktivitas yang kami dudukkan dalam kerangka komite kepatuhan guna mengawal kepatuhan wajib pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sesungguhnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai sanksi administrasi senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya