Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai target kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini, kepatuhan formal ditargetkan mencapai 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 80%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan PPh sudah terkumpul mencapai 16,5 juta SPT hingga 22 November 2023. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 84,8%.
"Jumlah SPT Tahunan PPh baik badan maupun orang pribadi yang sudah terkumpul di angka 16,5 juta. Untuk 2022 kemarin secara penuh setahun 16,7 juta," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).
Dengan adanya selisih sebanyak kurang lebih 200.000 SPT tersebut, lanjut Suryo, DJP masih terus berupaya sehingga jumlah SPT yang terkumpul pada tahun ini lebih banyak atau setidaknya sama dengan tahun lalu.
Dia juga menambahkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis risiko berdasarkan pada data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dalam rangka meningkatkan kepatuhan, baik formal maupun material.
"Kerangka kerja ini akan terus kami jalankan, tidak hanya berhenti tahun ini. Jalan terus sepanjang datanya lengkap. Ini merupakan bagian dari aktivitas yang kami dudukkan dalam kerangka komite kepatuhan guna mengawal kepatuhan wajib pajak," ujar Suryo.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sesungguhnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai sanksi administrasi senilai Rp1 juta. (rig)