PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:30 WIB
DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pada surat berharga negara (SBN).

DJP menjelaskan harta yang diungkapkan saat PPS dapat diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN. Namun, bila wajib pajak ingin mendapatkan kepastian imbal hasil, harta sebaiknya ditempatkan pada SBN.

"Untuk investasi SDA dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, Jadi murni bisnis. Apabila ingin yang pasti, peserta PPS bisa ke SBN," sebut DJP dikutip dari pajak.go.id/pps, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS sesungguhnya juga dapat melakukan pemindahan investasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun.

Investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini