KP2KP TILAMUTA

DJP Jelaskan Lagi Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan konsultasi kepada wajib pajak usahawan perihal pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form.

Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa mengatakan terdapat beberapa keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya ialah dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.

“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selain itu, lanjut Difa, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemah karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.

“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” tuturnya.

Pengisian SPT menggunakan e-form juga dinilai lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, NPWP, nomor telepon, dan data pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Difa menambahkan pelaporan SPT melalui e-form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena tidak perlu ke kantor pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-form.

Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak