KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Wajib Pajak, PER-11/PJ/2022 Baru Berlaku 1 September

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi Wajib Pajak, PER-11/PJ/2022 Baru Berlaku 1 September

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak baru akan berlaku pada 1 September 2022.

Dengan demikian, penulisan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak tetap mengikuti ketentuan Pasal 6 PER-03/PJ/2022.

"Jadi ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak untuk transaksi sebelum mulai berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan dalam PER-03/PJ/2022," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, DJP mengatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila PKP pembeli melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP atau JKP dikirimkan ke tempat PPN yang dipusatkan.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi, nama dan NPWP yang dicantumkan dalam faktur pajak ialah nama dan NPWP pusat. Adapun alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang.

Ketentuan ini hanya berlaku bila PKP pembeli ialah PKP yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) dan melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pada 1 September 2022, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 resmi berlaku. Dalam ayat tersebut diatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi