ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Email Imbauan dari DJP? Perhatikan 3 Hal Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 November 2025 | 09.00 WIB
Dapat Email Imbauan dari DJP? Perhatikan 3 Hal Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

DJP menyebut pengiriman email tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya. DJP pun memberikan pengumuman sehubungan dengan pengiriman email resmi tersebut melalui Pengumuman No. PENG-44/PJ.09/2025.

"DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala," jelas DJP melalui PENG-44/PJ.09/2025, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Berkenaan dengan email resmi tersebut, DJP menyampaikan 3 poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, wajib pajak penerima email pengingat tersebut harus melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Cek tagihan pajak pada menu “Pembayaran”, lalu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”;
  3. Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang;
  4. Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar);
  5. Pilih menu “Buat Kode Billing”;
  6. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2;
  7. Lihat buku manual pembayaran pajak di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (Hal. 30-32).

Kedua, apabila wajib pajak tidak/belum bisa mengakses coretax maka wajib pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:

  1. Kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat;
  2. Live chat di situs www.pajak.go.id;
  3. Kring Pajak 1500200;
  4. Akun media sosial X @kring_pajak; atau
  5. Email: [email protected].

Ketiga, wajib pajak perlu tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP. Guna menghindari penipuan, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya;
  2. Email resmi dikirim oleh DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id;
  3. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi;
  4. Jika ragu mengenai email yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat;
  5. Email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.