JAKARTA, DDTCNews -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
DJP menyebut pengiriman email tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya. DJP pun memberikan pengumuman sehubungan dengan pengiriman email resmi tersebut melalui Pengumuman No. PENG-44/PJ.09/2025.
"DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala," jelas DJP melalui PENG-44/PJ.09/2025, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Berkenaan dengan email resmi tersebut, DJP menyampaikan 3 poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, wajib pajak penerima email pengingat tersebut harus melakukan langkah-langkah di bawah ini:
Kedua, apabila wajib pajak tidak/belum bisa mengakses coretax maka wajib pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:
Ketiga, wajib pajak perlu tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP. Guna menghindari penipuan, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut:
