ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 14:12 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai dokumen persyaratan permintaan sertifikat elektronik (sertel) orang pribadi. DJP memberitahu kembali persyaratan itu mengingat setelah 31 Desember 2022 berlaku ketentuan pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Sesuai dengan pasal tersebut, penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

“Terkait dengan teknis penggunaan sertel mulai tahun 2023, silakan menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terlebih dahulu,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

DJP mengatakan ketentuan tentang dokumen persyaratan permintaan sertel orang pribadi sudah diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020. Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir dan mempersiapkan passphrase serta melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili pihak lain. Permintaan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) serta Kartu NPWP atau SKT.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Jika permintaan diwakili pihak lain, perlu juga menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah pertama, orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP. Hal ini berdasarkan pertimbangan kepala KPP atau KP2KP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan