ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17.00 WIB
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berjalannya coretax, pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini dibuat dengan sertifikat elektronik (sertel). 

Berkaitan dengan sertel ini, sebuah akun di media sosial (medsos) melempar pertanyaan kepada Kring Pajak mengenai mekanisme pengajuan sertel bagi wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Dalam kasusnya, wajib pajak pemilik sebuah usaha meninggal dunia. Lantas siapa yang bisa mengajukan sertel?

"Pengajuan sertifikat digital oleh wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal tentu tidak dapat dilakukan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (25/1/2025). 

DJP lantas menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh ahli waris atau keluarga mendiang. Pertama, jika wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan sudah tidak meninggalkan warisan, silakan keluarga sedarah atau semenda untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP. 

"Terkait dengan usaha yang masih berjalan, silakan diteruskan kewajiban perpajakannya ke ahli waris," sebut DJP. 

Kemudian, ahli waris yang mewarisi usaha mendiang bisa mengajukan sertifikat digital menggunakan akun coretax ahli waris sendiri. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

“Penandatanganan dokumen elektronik … yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau noninstansi.

Penyelenggara sertifikasi elektronik instansi untuk wajib pajak instansi pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Adapun penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Adapun kode otorisasi diterbitkan dirjen pajak bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun wajib pajak. Simak pula ‘PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.