Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa nama yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang harus sama dengan NPWP pusat.
DJP menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPWP dalam Lampiran I PER-04/PJ/2020. Pada bagian petunjuk pengisian formulir pendaftaran NPWP, baik pusat maupun cabang, nama badan diisi dengan nama wajib pajak sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian.
“Artinya nama di NPWP cabang tetap mengikuti nama sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak pusat,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Adapun DJP juga menambahkan ketentuan terkait nama yang harus dicantumkan pada NPWP cabang dan NPWP pusat bukanlah hal yang baru. Pada ketentuan sebelumnya, yakni PER 20/2013 juga telah diatur hal yang sama.
“Pada ketentuan sebelum PER-04/PJ/2020, yaitu PER-20/PJ/2013 juga tidak berbeda, nama NPWP cabang diisi sesuai dengan akta pendirian [wajib pajak pusat],” tambah DJP.
Selain itu, juga terdapat alasan dibalik adanya ketentuan yang mengharuskan nama NPWP cabang diisi sama dengan NPWP pusat. DJP menjelaskan hal ini dikarenakan cabang dan pusat merupakan satu entitas yang sama.
“Dikarenakan pusat dan cabang adalah satu entitas yang sama, maka seharusnya nama cabang adalah sama dengan nama pusatnya,” jelas DJP.
Seperti diketahui, NPWP cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Tak hanya itu, juga dapat diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
Sementara itu, NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 digit terakhir berupa '000'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)