KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau WP Segera Padankan NIK-NPWP via DJP Online, Caranya Mudah

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 10:00 WIB
DJP Imbau WP Segera Padankan NIK-NPWP via DJP Online, Caranya Mudah

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh pada tahun depan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

"Sebetulnya kalau melakukan pemadanan secara mandiri itu juga sangat mudah," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sejauh ini, lanjut Dwi, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK.

Dia menjelaskan integrasi data nantinya memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi tersebut, semua layanan DJP bakal dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Menurut Dwi, integrasi NIK sebagai NPWP tersebut juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia. Adapun cara untuk validasi NIK sebagai NPWP terbilang mudah karena bisa dilakukan melalui DJP Online.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

"Memang banyak juga dijumpai teman-teman wajib pajak sudah tahu bahwa harus melakukan pemadanan, tetapi malas aja katanya mengakses apa namanya DJP online. Padahal sangat mudah sekali," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai