PIDANA PERPAJAKAN

DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:57 WIB
DJP dan DJBC Pakai Hasil Analisis PPATK Soal Pidana Perpajakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat capaian pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp9 triliun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation 3 pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Indonesia," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dian mengatakan PPATK telah menghadapi tantangan berat sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19. Pandemi juga turut mengubah mekanisme kerja PPATK secara drastis dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah.

Meski demikian, tetap ada catatan positif dalam kinerja PPATK, tidak terkecuali dalam mendukung penanganan tindak pidana perpajakan di Indonesia. PPATK juga terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, termasuk DJP dan DJBC.

Selain itu, PPATK juga melakukan analisis untuk mendukung penyelesaian tindak pidana korupsi, narkotika, penipuan, dan pendanaan terorisme.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pada tindak pidana korupsi yang masih menjadi persoalan serius saat ini, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK didominasi kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut Dian, upaya penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK tersebut menunjukkan adanya peran professional money launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi.

Biasanya, pelaku memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selain itu, Dian menyebut PPATK juga membantu dalam penanganan tindak pidana lain di bidang kemanusiaan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun demikian, penanganan semua tindak pidana tersebut masih terbatas pada penanganan tindak pidana asal. Sementara itu, penanganan tindak pidana pencucian uang dan asset recovery masih jauh dari harapan.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kompleksitas tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi, perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan penyempurnaan regulasi, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang belum optimal, serta pemahaman terhadap ketentuan tindak pidana pencucian uang yang belum seragam.

"Kerja sama serta koordinasi antarinstansi terkait masih perlu diperkuat," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024