KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Ubah Urutan Pengisian dan Format SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:00 WIB
DJP: Coretax Bakal Ubah Urutan Pengisian dan Format SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal mengubah urutan pengisian sekaligus format dari SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan. Setelah itu, pengisian SPT berlanjut ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan jawaban wajib pajak.

"Biasanya kalau kita mengisi SPT Tahunan dari lampiran dulu, baru bergeser ke induk. Di coretax, pengisian dimulai dari induk dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pada SPT Tahunan PPh badan, laporan laba rugi dalam laporan keuangan bajal tersedia dengan format standar dan terintegrasi ke lampiran I.

Tak hanya itu, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan PPh badan. Fitur ini juga tersedia di SPT Tahunan PPh orang pribadi versi coretax.

"Misal di lampiran III ada kredit pajak maka kredit pajaknya terisi secara otomatis. Wajib pajak punya hak untuk meng-edit. Meskipun prepopulated, hak untuk mengkreditkannya tetap ada di Bapak Ibu semua," ujar Angga.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP akan menyediakan fitur menu pencatatan dalam coretax. Hasil dari pencatatan tersebut akan terintegrasi dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Lalu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tertentu tak perlu menyampaikan SPT Tahunan, tapi ini ada regulasi tersendiri," ujar Angga.

Dia menambahkan jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi juga akan dikurangi. Saat ini, terdapat 3 formulir SPT antara lain formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, formulir SPT Tahunan hanya 1 jenis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN