KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.45 WIB
DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diklaim bakal mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.

"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh wajib pajak muatannya adalah terkait dengan perbedaan data dan bukti, keberatan tersebut akan diproses oleh penelaah keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia itu uji bukti, itu mungkin diproses," ujar Iwan.

Tak hanya mempercepat proses sengketa keberatan dan banding, coretax administration system juga menekan potensi terjadinya sengketa itu sendiri. Pasalnya, data terkait wajib pajak yang diterima oleh DJP dapat dengan mudah diklarifikasi melalui fitur taxpayer account management (TAM) yang akan diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

"Data itu bisa dilihat wajib pajaknya. Kalau data itu tidak benar, wajib pajak bisa bilang sebelum terjadinya sengketa. Data itu nanti bisa dilihat oleh wajib pajak. Bisa ke KPP atau call center," ujar Iwan.

Iwan mengatakan data seorang wajib pajak seperti NIK ataupun data lainnya bisa jadi disalahgunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dibuka untuk memperbaiki masalah tersebut. 

Untuk diketahui, TAM adalah salah satu dari 21 proses bisnis yang sedang disiapkan oleh DJP bersamaan dengan pengembangan coretax administration system. Lewat TAM, wajib pajak bisa mengakses datanya sendiri meliputi riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak. 

Tak hanya itu, surat-surat yang selama ini dikirimkan oleh DJP secara konvensional lewat pos nantinya bakal dikirimkan secara langsung ke akun wajib pajak. Oleh karena itu, nantinya wajib pajak dituntut untuk lebih aktif mengecek akunnya bila TAM dan coretax administration system resmi diimplementasikan.

Rencananya, TAM akan diluncurkan oleh DJP bersamaan dengan pengimplementasian coretax administration system. Sistem baru pengganti SIDJP ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan tahun, yakni 1 Juli 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.