BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Beri Ketentuan Transisi Pengecualian Dividen dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 08:15 WIB
DJP Bakal Beri Ketentuan Transisi Pengecualian Dividen dari Objek PPh

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan ketentuan transisi atas kebijakan pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/12/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sesuai dengan UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri sudah langsung dikecualikan dari objek PPh. Dengan demikian, tidak ada pemungutan PPh.

Namun, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi, harus memenuhi syarat diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hingga saat ini, periode dan instrumen investasi yang dimaksud masih digodok pemerintah.

Baca Juga:
Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

“Jadi, mungut atau enggak, ya mangga [diserahkan kepada wajib pajak]. Kami akan transisikan. Jadi, sampai aturan baru muncul, kami transisikan. Kalau yang sudah pungut seperti apa, yang belum pungut seperti apa,” ujar Suryo.

Adapun untuk dividen dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Baca Juga:
Puluhan Ribu Wajib Pajak Diperiksa DJP, Cakupan Pemeriksaan 2022 Naik

Selain mengenai pengecualian dividen dari objek PPh, ada pula bahasan terkait dengan pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku mulai 1 Februari 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Disesuaikan dengan Kriteria

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan transisi terkait dengan pengecualian dividen dari objek PPh akan lebih banyak memengaruhi dividen yang mensyaratkan investasi. Namun, saat ini, wajib pajak bisa memilih untuk memungut atau tidak memungut PPh.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

“Semangat yang dibawa UU ini adalah dividen tidak dipungut pajak tapi konkretkan dengan aktivitas. Jadi, jika nanti bentuk investasinya enggak cocok, ya konsekuensinya harus bayar [kalau belum memungut]. Kalau sudah pungut, ya nanti dikembalikan,” katanya. (DDTCNews)

  • Tarif untuk SKT Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif CHT atau cukai rokok pada 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini masih terjadi dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).

“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5%. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ujar Sri Mulyani. Simak artikel ‘PMK Masih Diharmonisasi, Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Februari 2021’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit
  • Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada simplifikasi struktur tarif cukai rokok pada 2021. Kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok mengalami pukulan ganda setelah pemerintah menaikkan tarif CHT rata-rata 12,5% pada tahun depan.

“Kami tidak melakukan simplifikasi. Namun, dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan penyempitan gap tarif itu diberlakukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Kebijakan serupa juga berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB. Simak artikel ‘Tidak Ada Simplifikasi Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Langkah Sri Mulyani’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dengan CTAS, Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Saling Terhubung
  • Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Ditjen Pajak (DJP) bersama pemenang tender pengadaan system integrator serta tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan kualitas menandatangani kontrak untuk pekerjaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan kontrak dan pakta integritas sebagai bagian penting dalam merintis pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang betul-betul diinginkan otoritas untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dengan penandatanganan kontrak tersebut, DJP dan para penyedia akan melaksanakan pekerjaan pembaruan sistem yang diawali dengan rancang ulang seluruh proses bisnis perpajakan. Modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Kata Kemenkeu Soal Putusan Pengadilan Pajak dengan Adanya e-Tax Court
  • Surat Paksa

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa.

Sesuai dengen ketentuan dalam PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 tersebut, surat paksa yang telah terbit diberitahukan kepada penanggung pajak secara langsung oleh juru sita. Simak artikel ‘Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Kamis, 07 Desember 2023 | 09:32 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Puluhan Ribu Wajib Pajak Diperiksa DJP, Cakupan Pemeriksaan 2022 Naik

Rabu, 06 Desember 2023 | 10:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun