Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak lebih banyak tidak menyetujui nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).
Dari total ketetapan senilai Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta pada 2024, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp43,17 triliun dan US$594,04 juta.
"Pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 285.228 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Bila diperinci berdasarkan nilai ketetapannya, mayoritas SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP adalah SKPKB/SKPKBT terkait dengan kekurangan pembayaran PPh badan dan PPN.
Nilai ketetapan PPh badan pada tahun lalu mencapai Rp25,59 triliun dan US$713,34 juta, sedangkan nilai ketetapan PPN pada tahun lalu pada tahun lalu mencapai Rp19,85 triliun dan US$8,81 juta.
Dari keseluruhan nilai ketetapan di atas, ketetapan PPh badan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp17,32 triliun dan US$594,03 juta, sedangkan ketetapan PPN yang tidak disetujui oleh wajib pajak mencapai Rp11,18 triliun.
Jika diperinci berdasarkan jumlah SKPKB/SKPKBT yang terbit, ada lebih banyak menerbitkan SKPKB/SKPKBT terkait dengan kekurangan pembayaran PPN, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
SKPKB/SKPKBT PPN yang diterbitkan DJP pada tahun lalu mencapai 112.273 lembar, sedangkan SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 23 yang diterbitkan pada tahun lalu mencapai 57.280 lembar. Adapun SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan pada tahun lalu mencapai 49.417 lembar. (dik)