KEBIJAKAN CUKAI

Tidak Ada Simplifikasi Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Langkah Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:39 WIB
Tidak Ada Simplifikasi Tarif Cukai Rokok 2021, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok mengalami pukulan ganda setelah pemerintah menaikkan tarif CHT rata-rata 12,5% pada tahun depan. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.

“Kami tidak melakukan simplifikasi. Namun, dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil,” ujar Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Sri Mulyani mengatakan penyempitan gap tarif itu diberlakukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Pada 2021, kenaikan masing-masing golongan itu 13,8% dan 15,4% dengan tarif Rp535 dan Rp525 per batang. Tahun ini, tarif yang berlaku adalah Rp470 dan Rp455.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB dengan kenaikan masing-masing 16,5% dan 18,1%. Tarif CHT SPM golongan IIA dan IIB untuk tahun depan masing-masing sebesar Rp565 dan Rp555 per batang. Tahun ini, tarifnya Rp485 dan Rp470 per batang.

Sri Mulyani berharap kebijakan itu bisa menjadi sinyal kepada dunia usaha bahwa pemerintah akan melakukan simplifikasi tarif CHT pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Jadi, meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis, tapi kami memberikan sinyal kepada industri bahwa tarif antargolongan SKM dan SPM semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan simplifikasi tarif CHT secara bertahap. Awalnya, struktur tarif CHT mencapai 19 layer. Pada 2018, sudah tersisa separuhnya menjadi 10 layer.

Sri Mulyani pun memasukkan rencana melanjutkan simplifikasi CHT tersebut dalam rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Saat ini, rencana simplifikasi tarif CHT terus digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. (kaw)

Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Desember 2020 | 13:25 WIB

Sayang sekali, padahal dengan simplifikasi dapat menciptakan kepastian hukum, kemudahan, dan mengurangi cost yang dikeluarkan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Juga dengan simplifikasi padahal dapat menurunkan potensi tax evasion.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak