APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11.30 WIB
Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti rapat kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada semester I/2025 mencapai Rp400,6 triliun atau sebesar 43,5% dari pagu APBN 2025 senilai Rp919,9 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan TKD bertujuan mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien. Menurutnya, penyaluran TKD akan terus diakselerasi pada semester II/2025.

"Kami terus mendorong agar transfer keuangan daerah itu betul-betul bisa dimanfaatkan daerah dalam menjalankan fungsi mereka, pelayanan maupun berbagai pembangunan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Sri Mulyani memaparkan terdapat 7 jenis TKD, yaitu terdiri dari dana bagi hasil (DBH) yang pada semester I/2025 telah terealisasi senilai Rp60,2 triliun; dana alokasi umum (DAU) senilai Rp225,2 triliun; serta dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp70,7 triliun.

Selanjutnya, pemerintah telah melakukan transfer dalam bentuk dana otonomi khusus senilai Rp3,4 triliun; dana keistimewaan DI Yogyakarta senilai Rp800 miliar; dana desa senilai Rp38,3 triliun; dan dana insentif fiskal senilai Rp2 triliun.

"Kalau kita lihat untuk kebijakan 2025, TKD adalah supaya lebih mendukung kinerja perekonomian di daerah. Makanya kita menggunakan specific grant, supaya ada syarat salur, tidak memberikan dana langsung sebagai suatu cek kosong," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan pemda harus memenuhi persyaratan tertentu untuk pencairan TKD. Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dana publik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ada 5 arah kebijakan TKD pada 2025. Pertama, TKD berbasis kinerja seperti DAU guna mendukung pemerataan layanan termasuk untuk PPPK.

Kedua, perubahan pola penyaluran DBH, dari kuartalan menjadi bulanan agar lebih selaras dengan pola belanja daerah. Ketiga, mendorong perbaikan kualitas belanja APBD melalui efisiensi belanja daerah.

Keempat, penyaluran tunjangan profesi guru langsung ke guru yang bersangkutan. Sebab, banyak guru selama ini mengeluh karena transfer dari pemerintah kerap terlambat. Kelima, mendukung pembentukan koperasi desa merah putih. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.