FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 13:30 WIB
DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 118 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) hingga 31 Mei 2023.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemanfaatan fasilitas KITE IKM sejauh ini masih terkonsentrasi di Indonesia barat. Hal ini dikarenakan perusahaan di Indonesia timur cenderung mengandalkan bahan baku lokal.

"Dugaan saya perusahan di luar Jawa dominan menggunakan bahan baku penolongnya lokal atau belum ekspansi lebih besar," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dari 118 perusahaan itu, 76 perusahaan perusahaan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, diikuti Bali dan Nusa Tenggara 17 perusahaan, serta Jawa Barat 15 perusahaan.

Sementara itu, wilayah Banten dan Jawa Timur masing-masing menyumbang 3 perusahaan, Sumatera Utara 2 perusahaan, serta Jambi dan Kalimantan Barat masing-masing 1 perusahaan.

“Kebanyakan perusahaan penerima fasilitas KITE IKM bergerak di bidang furnitur, barang kerajinan, serta industri tekstil,” tutur Padmoyo.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Dia menjelaskan perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE biasanya membutuhkan bahan baku atau penolong impor untuk kemudian diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor. Kegiatan produksi semacam ini banyak ditemukan di wilayah Jawa dan Sumatera.

Barang Ekspor Umumnya Belum Diolah

Sementara itu, di wilayah Indonesia timur, kebanyakan produknya masih mengandalkan bahan baku lokal atau bahkan produk ekspornya belum melalui proses pengolahan. Misal, ekspor ikan beku yang belum diolah.

"Kalau dia sudah dikemas, sudah ada syarat higienitas tertentu. Pasti menghubungi kami karena perlu mesin pengolah atau perlu pengawet yang food grade, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM, berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut bagi IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas KITE IKM ialah berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya hingga Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah berarti memiliki nilai investasi Rp1 miliar-Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar atau hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria lainnya ialah usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS