KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 27 April 2025 | 16.30 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Kegiatan ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Selain harus memenuhi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, barang ekspor juga bisa dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik itu di antaranya dilakukan terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara (TPS), Tempat Penimbunan Lainnya, tempat penimbunan pabean (TPP), atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pemeriksaan barang ekspor juga bisa dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. Apabila suatu barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik maka eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) akan mendapatkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).

Dalam hal eksportir atau PPJK mendapatkan PPB maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi di antaranya menyampaikan Pemberitahuan Kesiapan Barang. Lantas, apa itu, Pemberitahuan Kesiapan Barang?

Ketentuan mengenai Pemberitahuan Kesiapan Barang di antaranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai No.PER - 9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor (PER-9/BC/2023).

Merujuk Pasal 1 angka 28 PER-9/BC/2023, Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) adalah pemberitahuan yang dibuat oleh eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Eksportir atau kuasanya (seperti PPJK) harus menyampaikan PKB apabila mendapat respons PPB dari sistem komputer pelayanan (SKP) Bea dan Cukai. Eksportir perlu menyampaikan PKB kepada pejabat bea dan cukai untuk memberitahukan bahwa barang ekspor siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Apabila eksportir telah menggunakan modul pengguna jasa (sistem elektronik) maka PKB bisa dibuat melalui saluran tersebut. Sementara itu, apabila eksportir belum menggunakan modul pengguna jasa maka PKB dibuat secara tertulis menggunakan formulir yang ditetapkan dalam lampiran PER-9/BC/2023.

Berdasarkan lampiran tersebut, PKB di antaranya memuat tanggal pelaksanaan pemeriksaan fisik alamat lengkap lokasi akan dilakukannya pemeriksaan, nomor telepon, dan nama jelas dari petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi pelaksanaan pemeriksaan dan stuffing barang ekspor.

Selain membuat PKB, eksportir juga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), fotocopy invoice dan packing list. Setelah membuat PKB, eksportir harus menyampaikannya kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor pada kantor pabean tempat pemuatan ekspor.

Atas PKB yang diterima, pejabat pemeriksa dokumen ekspor akan melakukan penelitian berkas dan menunjuk pejabat pemeriksa fisik yang akan melakukan pemeriksaan fisik. Pejabat pemeriksa dokumen juga akan memberikan catatan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pejabat pemeriksa barang.

Selanjutnya, pejabat pemeriksa fisik akan mempelajari PKB beserta catatan yang diberikan oleh pejabat pemeriksa dokumen. Selain itu, pejabat pemeriksa fisik akan menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan serta segel.

Berikutnya, pejabat pemeriksa fisik akan mendatangi lokasi pemeriksaan barang dan melaksanakan pemeriksaan fisik. Terkait dengan hal ini, eksportir atau PPJK pun harus sudah menyiapkan dan menyerahkan barang ekspor untuk diperiksa.

Selain itu, eksportir atau PPJK juga harus membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa dan menyaksikan pemeriksaan. Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan PKB dan pemeriksaan fisik barang ekspor dapat disimak dalam PER-9/BC/2023.

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.