PENERIMAAN CUKAI

DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 11:30 WIB
DJBC Prediksi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Membaik Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akan membaik pada tahun ini, setelah mengalami kontraksi pada tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren penerimaan cukai MMEA biasanya selalu naik setiap tahun. Namun pada 2020, penerimaan MMEA terkontraksi karena terdampak pandemi Covid-19 dan molornya kuota impor minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan.

"Tampaknya di tahun 2021 ini ada tendensi kenaikan lagi sesuai dengan penetapan volume yang lebih cepat oleh Menteri Perdagangan," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 hanya Rp5,76 triliun atau turun 22% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan tersebut juga hanya 81,13% dari target Rp7,1 triliun.

Menurutnya, pandemi telah menyebabkan konsumsi minuman beralkohol menurun seiring dengan melemahnya sektor pariwisata nasional. Selain itu, faktor lain yang juga memengaruhi penerimaan cukai yakni penetapan kuota impor minuman beralkohol dari Kemendag.

Tahun ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MMEA mencapai Rp5,56 triliun. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah telah meraup Rp3,16 triliun atau 57% dari target. Capaian penerimaan tersebut juga tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Sejalan dengan itu, Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan berupaya memberantas MMEA ilegal yang tidak membayar cukai. Rata-rata terdapat 1.000 penindakan terhadap MMEA ilegal per tahun dengan nilai barang bisa mencapai Rp100 miliar.

"Ditjen Bea Cukai banyak melakukan langkah-langkah law enforcement sebab ada yang belum sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan