LEBANON

Negara Ini Akan Naikkan PPN ke 12%, Incar Tambahan Penerimaan Rp3,5 T

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Februari 2026 | 09.30 WIB
Negara Ini Akan Naikkan PPN ke 12%, Incar Tambahan Penerimaan Rp3,5 T
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BEIRUT, DDTCNews - Pemerintah Lebanon berencana menaikkan tarif PPN dari saat ini 11% menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus melonggarkan ruang fiskal. Pemerintah bakal mengajukan RUU PPN yang memuat usulan kenaikan tarif pajak tersebut kepada DPR dalam waktu dekat.

"Untuk meningkatkan penerimaan negara, kabinet menyetujui kenaikan tarif PPN sebesar satu poin persentase, dari 11% menjadi 12%," kata Menteri Informasi Paul Morcos, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Menurut hitungan pemerintah, tambahan 1 poin persentase tarif PPN diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$207,7 juta atau Rp3,5 triliun per tahun.

Rencana kenaikan tarif PPN ini langsung mendapat penolakan dari masyarakat. Terlebih, bersamaan dengan pengumuman rencana kenaikan tarif PPN, pemerintah juga akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN bakal digunakan untuk meningkatkan alokasi belanja pegawai. Kabinet telah menyetujui pembayaran tambahan penghasilan atau tunjangan bulanan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Penghasilan tambahan ini tidak dimasukkan ke dalam gaji pokok, dengan nominal berkisar US$120 atau Rp2 juta hingga US$200 atau Rp3,37 juta per bulan tergantung pada golongan PNS atau pensiunan.

Pemerintah memang telah berjanji untuk menyeimbangkan setiap kenaikan gaji atau rekrutmen PNS baru dengan langkah-langkah mengamankan penerimaan negara. Keputusan ini akan memengaruhi sekitar 251.000 PNS dan pensiunan, serta perekrutan 1.690 staf pengajar di Universitas Lebanon.

Menurut hitungan pemerintah, pemberian tambahan penghasilan PNS dan pensiunan memerlukan dana sekitar US$800 juta atau Rp13,49 triliun sehingga kenaikan tarif PPN tidak bisa dihindari.

Di tengah polemik kenaikan tarif PPN, Menteri Keuangan Yassin Jaber menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Selain itu, reformasi juga tidak hanya soal kenaikan tarif lantaran pemerintah juga ingin menyisir semua fasilitas PPN yang tidak terlalu efektif.

"Sebanyak 30% barang impor masih mendapat pembebasan PPN," ujarnya dilansir businessnews.com.lb.

Jaber menambahkan arah kebijakan soal PPN ini sejalan dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang menyatakan tidak boleh ada peningkatan belanja tanpa mengamankan penerimaan negara untuk menghindari terulangnya krisis. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.