KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Persetujuan Pengeluaran Barang Cukup 2 Jam dengan Rush Handling

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 09:00 WIB
DJBC: Persetujuan Pengeluaran Barang Cukup 2 Jam dengan Rush Handling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan persetujuan pengeluaran barang menggunakan pelayanan segera (rush handling) dapat diberikan hanya dalam hitungan jam.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan janji layanan pada jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling berdasarkan PMK 74/2021 adalah selama 2 jam.

"Janji layanan rush handling hitungannya jam mengingat barang-barangnya khusus yang membutuhkan treatment khusus juga karena peka dan waktu peka kondisi," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Marjuang menjelaskan ketentuan rush handling saat ini diatur dalam PMK 74/2021. Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Janji layanan 2 jam berlaku untuk 9 jenis barang. Barang tersebut meliputi jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; dan barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.

Selain itu, ada barang berupa binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); serta vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Selain barang-barang tersebut, pelayanan rush handling akan diberikan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan janji layanan selama 5 jam.

Marjuang menyebut layanan rush handling bisa diberikan melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan. Proses pengajuan dan persetujuannya telah dilaksanakan melalui sistem otomasi.

"Dalam hal terjadi kendala, dapat dilaporkan kepada kantor pelayanan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Marjuang, pemerintah tengah menyiapkan revisi PMK 74/2021. Beberapa poin perubahannya yakni mengenai sanksi administrasi, bentuk jaminan, jumlah jaminan, pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik, dan pengeluaran sebagian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21