KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Aktif Gandeng Pemda, Rancang Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:30 WIB
DJBC Aktif Gandeng Pemda, Rancang Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Petani merawat tanaman tembakau di desa Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Gle, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mulai gencar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Hal tersebut dilaksanakan lewat berbagai kegiatan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah demi menyamakan persepsi. Koordinasi antara DJBC dan pemda juga dilakukan untuk mendiskusikan rencana kegiatan yang akan menggunakan DBHCHT di tahun 2022.

“Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengenai pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan rencana kerja 2022,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah - DIY Muhamad Purwantoro, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Purwantoro menginformasikan koordinasi pemanfaatan DBHCHT itu dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Jawa Tengah, serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2022 ini antara lain sosialisasi di bidang cukai, kunjungan ke sentra industri rokok, dan talkshow di radio.

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya produk-produk legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah Purwantoro.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Untuk meningkatkan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) yang merupakan wadah pengumpulan, pelaporan, dan penyebaran informasi rokok ilegal yang terintegrasi.

Sementara di daerah lain, upaya peningkatan sinergi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur bersama dengan Bupati Pasuruan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pasuruan.

Pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan lewat pengimplementasian aplikasi Sistem Penatausahaan Pita Cukai Bea Cukai Pasuruan.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menerima penghargaan dari Bupati Pasuruan atas kontribusi dalam mendukung kegiatan pemanfaatan DBHCHT yang dilaksanakan Pemkab Pasuruan.

Kegiatan koordinasi lainnya juga dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis, Riau yang melaksanakan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan pemanfaatan DBHCHT di wilayah Bengkalis.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa DBHCHT merupakan dana yang disalurkan ke daerah penghasil cukai.

“DBHCHT dapat dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan pengawasan di bidang cukai, meningkatkan kualitas bahan baku, dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau,” pungkas Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?