LUKSEMBURG

Dituding Kurangi Beban Pajak, Apple & Irlandia Bakal Ajukan Banding

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 20:09 WIB
Dituding Kurangi Beban Pajak, Apple & Irlandia Bakal Ajukan Banding

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews – Apple dan pemerintah Irlandia akan mengajukan banding atas putusan anti-trust yang disampaikan Komisi Eropa. Putusan tersebut menuding Apple menghemat pajak senilai 13 miliar euro (setara Rp202,1 kuadriliun) melalui kesepakatan dengan pemerintah Irlandia.

Competition Commissioner Uni Eropa Margrethe Vestager pada 2016 lalu menyebut dua keputusan pajak yang diberikan oleh Irlandia secara artifisial mengurangi beban pajak Apple selama lebih dari dua dekade. Hal tersebut melanggar aturan bantuan negara (state aid) Uni Eropa.

“Negara anggota tidak dapat memberikan manfaat pajak yang tidak adil kepada perusahaan tertentu. Tidak peduli apakah mereka orang Eropa atau asing, besar atau kecil, bagian dari suatu kelompok atau tidak,” ujar Vetager.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Vestager merujuk pada keputusan pajak Pemerintah Irlandia pada 1991 dan 2007 yang memungkinkan raksasa digital AS menyalurkan sebagian besar penjualan Eropa melalui dua anak perusahaan di Irlandia yang berstatus bukan penduduk untuk tujuan pajak.

Dua anak perusahaan tersebut adalah Apple Sales International dan Apple Operations Europe yang mana keduanya berbasis di Irlandia. Dengan demikian, keuntungan dari pembelian Apple yang dilakukan di Eropa secara legal ditransfer ke anak perusahaan itu bukan di negara tempat memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, Vestager menyebut Irlandia meneken kesepakatan yang memungkinkan Apple untuk menghindari pajak perusahaan Irlandia sebesar 12,5%. Misalnya pada 2014 lalu, unit utama Apple di Irlandia hanya membayar pajak dengan tarif 0,005%.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Dalam sidang tersebut, Apple mengirim delegasi beranggotakan enam orang yang dipimpin oleh Chief Financial Officer Luca Maestri. Mereka berpendapat Apple tidak salah karena mengikuti hukum pajak Irlandia dan AS.

Selain itu, mereka mejelaskan sebagian besar pajaknya terutang ke AS karena mayoritas produk dan layanan Apple dibuat, dirancang dan direkayasa di AS.

Sementara itu, Pemerintah Irlandia diwakili oleh tim yang terdiri dari enam pengacara Irlandia dan dipimpin mantan jaksa agung Paul Gallagher. Mereka menyebut Komisi Eropa melampaui kekuasaannya dan mencampuri kedaulatan nasional anggota UE atas urusan pajak.

Seperti dilansir irishtimes.com, mereka menentang keputusan Komisi Eropa dan menyangkal telah memberikan perlakuan khusus. Namun, Pemerintah Irlandia tetap memungut pajak sebesar 13 miliar euro yang ditagih oleh Komisi Eropa kepada Apple dan menahannya sampai proses banding selesai. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS