PROVINSI JAWA BARAT

Ditopang Pajak Kendaraan, Realisasi PAD Sudah Lampaui Target

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ditopang Pajak Kendaraan, Realisasi PAD Sudah Lampaui Target

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mencatat pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini sudah mencapai Rp22,9 triliun atau setara dengan 107,5% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp21,3 triliun.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda telah bekerja keras merealisasikan target pendapatan dihadapkan pada tantangan pandemi Covid-19. Menurutnya, capaian PAD tahun ini menjadi modal baik baik untuk mengejar target pada 2023 yang lebih menantang.

"Saya tentu mengapresiasi bahwa Bapenda melebihi target. Tahun depan lebih optimistis, meski ada prediksi resesi, kemudian [kedaruratan] Covid-19 sudah surut," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Ridwan menuturkan PAD sangat penting untuk merealisasikan rencana pembangunan daerah. Dia berharap Bapenda terus berinovasi meningkatkan penerimaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai perencanaan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan realisasi PAD senilai Rp22,9 triliun terdiri atas pajak daerah senilai Rp21,1 triliun, retribusi daerah Rp35 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp470 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp1,2 triliun.

Menurutnya, realisasi PAD utamanya ditopang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang realisasinya mencapai Rp8,7%. Angka tersebut setara dengan 41,2% dari realisasi PAD secara keseluruhan.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp5,7 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp2,9 triliun, pajak air permukaan Rp74 miliar, dan pajak rokok Rp3,7 triliun.

Dedi menjelaskan capaian PAD tahun ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi yang diadaptasi melalui smart tax. Bapenda mencatat terjadinya peningkatan jumlah masyarakat yang membayar pajak daerah secara online.

Pada 2021, masyarakat yang membayar pajak kendaraan secara online hanya sekitar 600.000, tetapi pada tahun ini sudah mencapai lebih dari 700.000.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Bapenda juga telah membuat beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya seperti melalui aplikasi Sambara dan layanan Samsat information center (Sim-C).

"Dengan strategi smart tax, dan tentu peran serta kerja keras semua pegawai Bapenda hasil ini bisa tercapai, khususnya masyarakat wajib pajak juga," ujar Dedi. (rig)

https://bapenda.jabarprov.go.id/2022/12/27/gubernur-jawa-barat-apresiasi-bapenda-jabar-yang-berhasil-realisasikan-pendapatan-rp32-triliun/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan