KOTA MALANG

Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 Februari 2025 | 09.00 WIB
Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, menegaskan akan memberi sanksi denda 4 kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang Ramdhani Ramdhani Pradana mengatakan sanksi denda 4 kali lipat tersebut menyasar wajib pajak yang didapati tidak transparan dalam menyampaikan laporan pajaknya.

“Kami ada penambahan persentase, kami akan mengalikan empat kali lipat dari yang dilaporkan," ujar Ramdhani, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Ramdhani menambahkan sanksi tersebut dikenakan untuk mengantisipasi manipulasi laporan pajak dari wajib pajak. Ia menjelaskan sanksi denda tersebut dikenakan berdasarkan pada selisih nominal antara pajak yang seharusnya terutang dengan jumlah pajak yang dilaporkan.

"Misalnya, ada wajib pajak laporan pajak sebenarnya Rp50 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp30 juta. Nah, untuk Rp 20 juta ini kemana? Maka selisih itu dikalikan empat, berarti menjadi Rp 80 juta," jelasnya.

Ramdhani berujar sanksi tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. Sebab, Bapenda Kota Malang menilai banyak wajib pajak yang tidak patuh hingga berujung pada tak tercapainya target penerimaan pajak tahun lalu.

Pada 2024, Bapenda Kota Malang mematok target penerimaan pajak senilai Rp800,6 miliar, tetapi hanya terealisasi senilai Rp696 Miliar. Sementara itu, Bapenda Kota Malang menetapkan target penerimaan senilai Rp846 miliar tahun ini.

Target penerimaan pajak pada 2025 mengalami kenaikan senilai Rp40,6 miliar dari target 2024. Guna mencapai target penerimaan tersebut, Bapenda Kota Malang mengimbau agar wajib pajak patuh dan jujur dalam menyampaikan laporan terkait dengan pajak.

"Banyak yang tidak tertib membayar dan tidak transparan, akhirnya tidak tercapai. Di 2025 itu kami yang tingkatkan mengenai kesadaran tertib terhadap pajak," beber Ramdhani, seperti dilansir jatimtimes.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.