KEBIJAKAN PAJAK

Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:00 WIB
Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pengembangan coretax administration system tidak akan terhenti walaupun sistem tersebut mulai diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax hadir untuk mendorong integrasi dan otomasi layanan. Sejalan dengan teknologi digital yang terus berkembang, DJP juga akan terus melakukan berbagai pembaruan.

"Saya yakin dengan coretax versi pertama yang jadi pada 2024. Pasti nanti akan ada lagi pengembangan selanjutnya karena otomasi ini akan makin besar," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Iwan menuturkan DJP telah merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memuat 3 strategi utama. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital sehingga tercipta proses bisnis yang serba elektronik.

Kedua, automasi layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Ketiga, penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak.

Dia menjelaskan kemajuan teknologi yang pesat membuka peluang untuk meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Coretax System untuk Mengoptimalkan Pengawasan

Implementasi coretax system ini bukan hanya akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan pengawasan.

Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan bersamaan. Sebab, pelayanan yang baik, tetapi tanpa pengawasan yang kuat makan hasilnya tidak menjadi terbaik.

"Transformasi sistem perpajakan tidak hanya berhenti pada diimplementasikannya coretax," ujar Iwan.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nanti, terdapat 21 proses bisnis yang akan diperbarui seiring dengan implementasi coretax system.

Proses bisnis itu meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, serta pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan.

Lalu, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem tersebut bakal menggantikan sistem yang lama, yakni SIDJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN