KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 April 2025 | 17.00 WIB
Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 10 Maret 2025.

Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari KPP Pratama Bengkulu Dua perihal permintaan data dokter/tenaga kesehatan kepada dinas kesehatan pada 21 Februari 2025.

“Kegiatan penyampaian surat ini merupakan tindak lanjut atas belum atau tidak adanya respon dari Dinas Kesehatan atas surat tersebut yang sudah dikirimkan oleh KPP melalui ekspedisi pos,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (28/4/2025).

Halik menambahkan surat yang disampaikan tersebut dimaksudkan untuk meminta ketersediaan data dokter/tenaga kesehatan untuk digunakan oleh seksi pengawasan KPP dalam menganalisis atau menggali potensi perpajakan atas profesi tersebut.

Setelah menemui Kepala Subbagian Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Kontesa, lanjut Halik, kantor pajak akhirnya menerima data yang diminta dalam bentuk softcopy. Dia berharap data yang didapatkan dapat meningkatkan penerimaan.

"Dengan data yang telah diperoleh, diharapkan di kemudian hari bisa dimanfaatkan untuk penggalian potensi pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.