BERITA PAJAK HARI INI

Disusun, Peraturan Menkeu Implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 09:09 WIB
Disusun, Peraturan Menkeu Implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Penyusunan RPMK itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berbagai regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Salah satunya akan berbentuk RPMK. Seperti diketahui, SIAP yang baru atau coretax administration system (CTAS) tengah dibangun.

“RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP," katanya.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dwi mengatakan berbagai regulasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada terkait dengan proses bisnis pada DJP.

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP. Setelah itu, ada pelaksanaan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain mengenai penyusunan RPMK terkait dengan PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan pengiriman email blast oleh DJP kepada wajib pajak badan. Kemudian, ada juga bahasan tentang komitmen Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk mendengar masukan dari masyarakat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembaruan atau Pencabutan PMK Sebelumnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan RPMK terkait dengan PSIAP akan mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik. Jika sudah terbit dan berlaku, RPMK tersebut akan merevisi atau mencabut ketentuan yang lama.

"PMK-PMK sebelumnya yang mengatur mengenai hal-hal tersebut akan diperbarui atau dicabut," katanya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (DDTCNews)

Minimalisasi Pertemuan Pegawai DJP dan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Simak pula ‘Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya’.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya. Simak ‘Digitalisasi Batasi Pertemuan Pegawai Pajak dan WP, DJP Harapkan Ini’. (DDTCNews)

Kunjungan dari Otoritas Pajak Korea Selatan

Delegasi otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service of the Republic of Korea (NTS), melakukan kunjungan ke kantor pusat Ditjen Pajak pada pekan pertama April 2023.

Dalam pertemuan kali ini, NTS dan DJP memperpanjang sejumlah kerja sama bilateral di bidang perpajakan yang selama ini sudah terjalin. Namun, melalui keterangan pers yang dirilis, DJP tidak memerinci bentuk-bentuk kerja sama yang dijalin bersama otoritas pajak Korea Selatan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Kami senang akhirnya pertemuan ini dapat terselenggara. Kami sampaikan terima kasih kepada NTS karena memberikan penjelasan detail tentang kerja sama pertukaran data," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani dilansir pajak.go.id. (DDTCNews)

Imbauan Pelaporan SPT Tahunan

DJP mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak badan. DJP meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Periode penyampaian SPT Tahunan badan akan berakhir bulan ini.

"Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap sudah mulai mengirimkan email reminder untuk pelaporan SPT Tahunan badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT akan diproses oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam waktu 7 hari kerja.

Apabila pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP melalui e-PSPT pada hari libur maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan baru akan diproses otoritas pajak pada hari kerja berikutnya.

"Keputusan atas permohonan yang diajukan pada hari libur akan menyesuaikan dengan hari kerja berikutnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Komwasjak Bakal Beri Masukan Strategis kepada Menkeu

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen mendengar masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat. Setelah itu, Komwasjak akan memberikan masukan strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi memberi contoh salah satu masukan yang sudah diterima saat ini terkait dengan pencegahan conflict of interest terkait dengan fiskus dan konsultan pajak. Jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan conflict of interest, sambungnya, perlu ada penanganan.

“Jadi, conflict of interest harus dijaga jangan sampai terjadi. Artinya, jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung atau tidak langsung usaha konsultan pajak. Itu enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya harus disikapi,” jelasnya. Simak ‘Komwasjak Bakal Beri Masukan Menkeu, Lebih Banyak Mengarah ke Sistem’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak