KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Komwasjak Bakal Beri Masukan Menkeu, Lebih Banyak Mengarah ke Sistem

Muhamad Wildan | Rabu, 12 April 2023 | 14:45 WIB
Komwasjak Bakal Beri Masukan Menkeu, Lebih Banyak Mengarah ke Sistem

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen mendengar masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat. Setelah itu, Komwasjak akan memberikan masukan strategis kepada menteri keuangan.

Hari ini, Rabu (12/4/2023), komite menggelar acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta. Komwasjak juga akan menggelar acara serupa di Surabaya, Makassar, dan Medan. Semua masukan dari masyarakat akan dikumpulkan.

“Banyak yang menyampaikan problem, keluhan, dan ada juga ide. Semuanya bagus untuk diterima oleh Komwasjak. Semua masukan dikumpulkan dan diformulasikan [untuk melihat] kira-kira apa yang perlu diperbaiki,” ujar Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Terkait dengan persoalan integritas pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai belum lama ini, Komwasjak akan mempelajari tipe kejadian dan modusnya. Dengan mempelajari modusnya, sambung Amien, Komwasjak akan melakukan identifikasi sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Amien mengatakan identifikasi atas sejumlah aspek perbaikan akan menjadi masukan atau saran yang disampaikan kepada menteri keuangan. Komwasjak, lanjut dia, berkomitmen memberikan rekomendasi yang strategis.

“Komwasjak tugasnya memberikan saran kepada menteri keuangan. Sarannya yang bersifat strategic. Kalau bersifat strategic kan lebih banyak mengarah ke sistemnya,” imbuh Amien.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dia memberi contoh salah satu masukan yang sudah diterima saat ini terkait dengan pencegahan conflict of interest terkait dengan fiskus dan konsultan pajak. Jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan conflict of interest, sambungnya, perlu ada penanganan.

“Jadi, conflict of interest harus dijaga jangan sampai terjadi. Artinya, jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung atau tidak langsung usaha konsultan pajak. Itu enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya harus disikapi,” jelasnya.

Dengan berbagai masukan strategis, Amien berharap semua proses atau urusan perpajakan bisa lebih cepat dan efisien. “Bagi penerimaan pajaknya lebih aman. Bagi wajib pajak juga lebih nyaman,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak