KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Ilustrasi. (foto: Instagram Bapenda Kota Semarang)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Insentif ini diberikan hingga 28 Oktober 2023.

"Ayo segera bayar BPHTB (reguler) dan manfaatkan program diskon sebesar 10%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemkot semula memberikan diskon BPHTB ini sejak 28 Agustus hingga 30 September 2023, tetapi kini diperpanjang sampai 28 Oktober 2023.

Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya. Informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Masyarakat Kota Semarang pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

"Hanya sampai tanggal 28 Oktober loh, yuk tunggu apalagi," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemkot sempat memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun, diskon itu hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang.

Diskon BPHTB PTSL diberikan sejak 1 Januari 2023 hingga 30 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024