KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Dian Kurniati
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12.30 WIB
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Ilustrasi. (foto: Instagram Bapenda Kota Semarang)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Insentif ini diberikan hingga 28 Oktober 2023.

"Ayo segera bayar BPHTB (reguler) dan manfaatkan program diskon sebesar 10%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemkot semula memberikan diskon BPHTB ini sejak 28 Agustus hingga 30 September 2023, tetapi kini diperpanjang sampai 28 Oktober 2023.

Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya. Informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Masyarakat Kota Semarang pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Hanya sampai tanggal 28 Oktober loh, yuk tunggu apalagi," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemkot sempat memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun, diskon itu hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang.

Diskon BPHTB PTSL diberikan sejak 1 Januari 2023 hingga 30 September 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.