INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera memberlakukan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Oleh karena itu, pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 bisa mulai dinikmati pelaku usaha pada bulan ini.

"Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Suryo mengatakan pemberlakuan tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 akan langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari mendatang.

Pada saat ini, sambung dia, PMK tersebut tengah dalam proses harmonisasi yang kemudian akan ditetapkan dan diundangkan. Dia berharap akan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit]," ujarnya. Simak pula artikel ‘PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit’.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut untuk semakin meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap penambahan diskon angsuran tersebut akan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Adapun realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 tercatat senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut Sri Mulyani pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil sehingga dapat digunakan untuk memberikan insentif lainnya. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 09:30 WIB

kalo sudah terlanjur bayar pph 25 setor agustus gimana?

11 Agustus 2020 | 08:16 WIB

Mohon agar insentif pph 21 tidak dilihat dari penghasilan bruto setahun tapi gaji per bulan saat ini. mengingat mereka yang sebelumnya gaji 20 juta per bln sebagian besar dipotong hampir 50%. Persentase ini jauh lbh besar dibandingkan mereka yang gaji 10 juta ke bawah

10 Agustus 2020 | 19:56 WIB

klo sdh terlanjur bayar angsrn pph 25 masa juli dg pengurang tarif 30% ,gmn?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia