INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020

Dian Kurniati
Senin, 10 Agustus 2020 | 16.00 WIB
Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera memberlakukan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Oleh karena itu, pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 bisa mulai dinikmati pelaku usaha pada bulan ini.

"Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Suryo mengatakan pemberlakuan tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 akan langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari mendatang.

Pada saat ini, sambung dia, PMK tersebut tengah dalam proses harmonisasi yang kemudian akan ditetapkan dan diundangkan. Dia berharap akan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit]," ujarnya. Simak pula artikel ‘PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit’.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut untuk semakin meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap penambahan diskon angsuran tersebut akan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Adapun realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 tercatat senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.

Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Menurut Sri Mulyani pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil sehingga dapat digunakan untuk memberikan insentif lainnya. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
senoadji
baru saja
kalo sudah terlanjur bayar pph 25 setor agustus gimana?
user-comment-photo-profile
Jeanet
baru saja
Mohon agar insentif pph 21 tidak dilihat dari penghasilan bruto setahun tapi gaji per bulan saat ini. mengingat mereka yang sebelumnya gaji 20 juta per bln sebagian besar dipotong hampir 50%. Persentase ini jauh lbh besar dibandingkan mereka yang gaji 10 juta ke bawah
user-comment-photo-profile
Oke
baru saja
klo sdh terlanjur bayar angsrn pph 25 masa juli dg pengurang tarif 30% ,gmn?