Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan penambahan diskon angsuran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%.
Sri Mulyani mengatakan penyusunan PMK tersebut tinggal menunggu proses harmonisasi dan pengundangan. Menurutnya, kebijakan penambahan diskon angsuran tersebut dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.
“Untuk diskon [angsuran] PPh Pasal 25 menjadi 50% itu membutuhkan PMK dan ini sedang disiapkan. Sedang dilakukan proses harmonisasi untuk dilaksanakan," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 6 Agustus 2020 senilai Rp4,27 triliun. Realisasi tersebut setara 29,6% dari pagu Rp14,4 triliun.
Mengenai perubahan pagu sebagai konsekuensi atas penambahan diskon angsuran tersebut, Sri Mulyani menyebut akan memanfaatkan pos insentif perpajakan lainnya yang penyerapannya kurang maksimal. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP.
Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau hanya 2,97% dari total pagu Rp39,66 triliun. Adapun insentif pembebasan bea masuk untuk kesehatan, termasuk pembebasan PPN, nilainya 2,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan kedua insentif perpajakan tersebut tergolong kecil, sehingga dapat digunakan untuk insentif lainnya.”[Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25] itu masih menggunakan dana dari insentif perpajakan yang jumlahnya lebih dari Rp120 triliun," ujarnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan penyusunan PMK penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 telah selesai dan bakal terbit pekan ini. "Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Prosesnya ini sudah berjalan. Insyaallah satu atau hari hari ke depan [terbit]," kata Suryo. (kaw)