MALAYSIA

Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 13:15 WIB
Dipungut Sekali, Ratusan Wajib Pajak Badan Bakal Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memastikan pengenaan windfall tax hanya akan berdampak pada sebagian kecil wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Malaysia Zafrul Abdul Aziz mengatakan windfall tax hanya akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar. Dia memperkirakan kurang dari 250 perusahaan akan dikenakan windfall tax.

"Jumlah perusahaan yang [kena windfall tax] sangat kecil," katanya, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam 2 tahun terakhir ini, lanjut Zafrul, wajib pajak badan dengan pendapatan—sebelum pajak—mencapai lebih dari RM100 juta hanya 113 perusahaan. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Malaysia yang di atas 900 perusahaan.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali saja pada APBN 2022. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan negara lain yang memilih menaikkan tarif pajak secara permanen.

Misal, Inggris yang menaikkan PPh badan, Arab Saudi meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), atau Indonesia menambahkan bracket PPh orang pribadi untuk yang berpenghasilan tinggi dengan tarif hingga 35%.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Nanti, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.

Zafrul juga meyakini windfall tax tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis perusahaan, termasuk soal dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Sebab, pajak yang dibayarkan akan terkompensasi dengan pemulihan ekonomi secara luas pada 2022.

Beberapa perusahaan yang menyatakan windfall tax tidak akan berdampak pada pembayaran dividen di antaranya Telekom Malaysia Bhd, Tenaga Nasional Bhd, dan Axiata Group Bhd.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selain itu, Top Glove Corp Bhd yang membayar PPh badan sekitar RM2 miliar atau sekitar Rp6,83 triliun pada tahun ini juga meyakini windfall tax tidak akan berdampak pada besaran dividen yang dibagikan.

Zafrul menegaskan optimalisasi penerimaan pajak melalui windfall tax hanya untuk jangka pendek. Dalam jangka menengah, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada pajak langsung dan memperluas basis pendapatan dengan menyasar ekonomi digital.

"Kami perlu terus menggali sumber penerimaan perpajakan baru seperti perpajakan pada ekonomi digital," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP