BERITA PAJAK HARI INI

Diperpanjang! Uji Coba Pengawasan Pajak yang Libatkan Pemeriksa dan AR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 08:44 WIB
Diperpanjang! Uji Coba Pengawasan Pajak yang Libatkan Pemeriksa dan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) pada 8 kantor wilayah (Kanwil) di Jakarta. Awalnya, uji coba dimulai sejak 7 Februari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Uji cobanya diperpanjang, KPP yang dilakukan uji coba masih tetap. Kami ingin melihat ukurannya saja, seberapa efektif sih," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung penataan jabatan fungsional dan kebutuhan organisasi serta mengembangkan kompetensi antarrumpun jabatan fungsional tersebut. Selain itu, pengawasan wajib pajak diharapkan lebih optimal dengan berbasis pola kerja tim.

Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 account representative (AR). Mereka mengawasi sekitar 6.091 wajib pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan.

Kegiatan ini diharapkan memberi nilai tambah pada fungsi pengawasan dalam bentuk analisis yang makin dalam dan berkualitas, meningkatkan fungsi komunikasi antar tim pengawasan, dan menambah pengalaman dan kapasitas pegawai, baik fungsional pemeriksa pajak maupun AR.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Selain mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan pajak karbon. Kemudian, ada ulasan tentang penggunaan SPT Masa PPN 1111.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Jabatan Fungsional Terkait dengan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan mengingat keduanya memiliki kemiripan kerja. Namun, pemeriksa biasanya memiliki jam terbang yang lebih tinggi. Uji coba ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Suryo mengatakan hasil uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP dalam pembentukan jabatan fungsional ke depan. Fungsi pengawasan dan pemeriksaan dimungkinkan juga untuk dilebur dalam suatu jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa. Kalau tugasnya sudah oke kan selesai," ujar Suryo. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk mematangkan rencana implementasi pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, terutama di tengah ancaman krisis pangan dan energi global.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi," katanya. (DDTCNews)

Penggunaan SPT Masa PPN 1111

DJP memberi informasi mengenai kewajiban penggunaan SPT Masa PPN 1111 bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual kendaraan bermotor bekas serta PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar. DJP menyatakan ketentuan tersebut sesuai dengan UU HPP klaster pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan berlaku mulai 1 April 2022.

“PKP pedagang kendaraan bermotor bekas dan PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111,” demikian informasi dari DJP dalam video tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) berharap makin banyak masyarakat yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan saat ini sudah 119 orang yang telah mendaftarkan diri secara online untuk mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, baru 14 orang CHA yang sudah menyelesaikan persyaratan pengisian data dan pengunggahan berkas secara lengkap.

"Oleh karena itu kami berharap partisipasi pendaftar bagi posisi-posisi yang telah dimintakan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut," katanya. (DDTCNews)

PPnBM Kendaraan Bermotor

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemerintah ke depannya akan terus diarahkan untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah ialah dengan merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor.

"Saat ini [tarif PPnBM] tak lagi ditentukan berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi seberapa banyak Anda menghasilkan polusi dari kendaraan itu. Makin tinggi polusi, tarif lebih tinggi," katanya. (DDTCNews)

Sinergi DJBC dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC sebagai institusi yang mengemban fungsi community protector telah menjalin kerja sama dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung.

"Kami berharap dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum agar stabilitas sistem keuangan negara dan sistem perekonomian nasional tetap terjaga," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?