PROVINSI JAWA TIMUR

Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (foto: Biro Humas Pemprov Jatim)

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur memperpanjang kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang insentif PKB dan BBN-KB yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020 menjadi 31 Agustus 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/2020 terkait insentif pajak daerah.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Mantan menteri sosial itu menuturkan perpanjangan insentif pajak daerah di Jatim sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang meneruskan kebijakan insentif pajak sampai dengan akhir tahun 2020.

Dia berharap kebijakan pemutihan berupa bebas sanksi administrasi dan diskon PKB dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.

Khofifah menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

"Antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi," tutur Khofifah dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Selama tiga bulan terakhir, penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.

Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kami dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," ujar Khofifah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2020 | 11:53 WIB

maaf,baru baca kapan lagi ada pemutihan seperti ini,soalnya masa2 pandemi gini sangat membantu kami yg membutuhkan

01 September 2020 | 07:44 WIB

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyebutkan diskon pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2020, Jawa Timur seharusnya juga sampai akhir Desember 2020 seperti Jawa Barat.

05 Agustus 2020 | 01:41 WIB

pemprov sudah memberikan keringanan waktu, tapi dikota pasuruan pajak ditagih tagih seperti tukang tagihnya finance.. mulai seperti dc, opo sing salah yo cuk?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan