KOTA PALANGKA RAYA

Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 17:00 WIB
Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan ketika pihaknya memanggil sejumlah penunggak pajak, sebagian di antara mereka mengaku tidak mampu melunasi seluruh tunggakan.

"Kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi," ujar Andi, dikutip Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan berkat kerja sama antara pihaknya dan kejari, ada 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB serta pajak restoran yang dipanggil.

Sebagian di antara wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur tunggakannya setidaknya hingga awal 2024.

"Kami tentu saja melakukan [penagihan] secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang," ujar Emi seperti dilansir dayaknews.com.

Baca Juga:
Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Ke depan itu BPPRD bersama Kejari Palangka Raya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak lainnya yang berhalangan hadir. Lewat pemanggilan tersebut, para penunggak diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Insyaallah penunggak pajak yang belum hadir akan kami panggil kembali agar segera bisa melakukan pembayaran terkait tunggakan pajaknya," kata Emi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 12:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun di Kaltim

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari