Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak.
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan ketika pihaknya memanggil sejumlah penunggak pajak, sebagian di antara mereka mengaku tidak mampu melunasi seluruh tunggakan.
"Kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi," ujar Andi, dikutip Senin (20/11/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan berkat kerja sama antara pihaknya dan kejari, ada 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB serta pajak restoran yang dipanggil.
Sebagian di antara wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur tunggakannya setidaknya hingga awal 2024.
"Kami tentu saja melakukan [penagihan] secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang," ujar Emi seperti dilansir dayaknews.com.
Ke depan itu BPPRD bersama Kejari Palangka Raya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak lainnya yang berhalangan hadir. Lewat pemanggilan tersebut, para penunggak diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
"Insyaallah penunggak pajak yang belum hadir akan kami panggil kembali agar segera bisa melakukan pembayaran terkait tunggakan pajaknya," kata Emi. (sap)