INDIA

Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

Vallencia | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:30 WIB
Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menetapkan pemajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency sebesar 30% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, Bharatiya Janata Party (BJP) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

Anggota BJP Sushil Kumar Modi menuntut pemerintah untuk menaikkan tarif pajak atas mata uang kripto. Dia membandingkan penerapan pajak kripto di negara lainnya seperti Jepang, Jerman, Prancis, dan Austria dengan tarif hingga 55%.

“Saya ingin meminta Menteri Keuangan agar pajak 30% yang telah Anda kenakan pada kripto, harap pertimbangkan dalam beberapa hari mendatang jika tarif pajak ini dapat ditingkatkan lebih lanjut,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Seperti dilansir ndtv.com, Modi menyebut mata uang kripto bukanlah aset, barang, komoditas, atau layanan. Sebab, mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak memiliki dukungan dari perusahaan sehingga berbeda dengan saham.

Dia juga menilai kripto mirip dengan perjudian seperti lotere, pacuan kuda, taruhan kasino, dan lainnya. Dengan alasan tersebut, Modi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali soal PPN atau goods and services tax (GST) yang diberlakukan atas kripto.

Saat ini, mata uang kripto dipersamakan dengan layanan keuangan sehingga dikenai PPN dengan tarif 18%. Sementara itu, penerapan PPN atas perjudian seperti lotere, taruhan kasino, perjudian, dan pacuan kuda dikenai tarif sebesar 28%.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

"Kripto adalah perjudian. Ini adalah bentuk lotre, bentuk pacuan kuda... Ketika Anda menaruh uang di pasar saham, Anda tahu perusahaan yang berada di belakangnya tetapi siapa yang berada di belakang kripto?," tuturnya.

Di samping itu, Modi juga menuntut adanya regulasi atas permainan digital, pinjaman digital, media sosial, dan teknologi Pendidikan. Tak hanya itu, Modi juga berpandangan UU Teknologi Informasi 2000 perlu disusun kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia