SINGAPURA

Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 19:00 WIB
Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Seorang perempuan berpayung menyeberang jalan di keramaian jalanan Singapura, beberapa waktu lalu. Otoritas pajak Singapura meraup setoran pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19. (Foto: unsplash.com)

SINGAPURA, DDTCNews – Dua anggota kabinet pemerintah Singapura mengajukan rencana kenaikan pajak karbon kepada parlemen. Dalam usulannya tersebut, kenaikan pajak karbon perlu dipertimbangkan dan dihitung secara matang. Hal ini dilakukan agar pelaku bisnis dan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik.

Menteri Kesinambungan dan Lingkungan Grace Fu mengonfirmasi jika saat ini pemerintah tengah dalam perundingan bersama parlemen mengenai kenaikan tarif pajak karbon.

“Pajak karbon adalah pusat dari usaha pemerintah melawan perubahan iklim. Pemerintah dan anggota parlemen telah menyetujui dibutuhkannya kenaikan pajak karbon untuk mendukung ekonomi rendah karbon di masa mendatang,” ujar Fu, dikutip Senin (17/01/2022).

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Pajak karbon di Singapura telah diberlakukan sejak 2019. Tarif yang dikenakan senilai SGD5, setara Rp53 ribu, per metrik ton dari emisi yang dikeluarkan. Menurut Fu, Menteri Keuangan juga akan memasukkan hasil review terkait kenaikan pajak karbon dalam rencana anggaran 2022.

Lebih lanjut, Fu menjelaskan bahwa sejauh ini pajak karbon telah berhasil menangkal 80% dari total emisi di Singapura. Di sisi lain, cukai atas bahan bakar kendaraan berhasil menangkal hingga 90%. Jumlah ini menjadi jumlah terbesar di dunia.

Pemerintah berencana untuk menganggarkan pendapatan yang diterima dari pajak karbon untuk mendukung penggunaan teknologi yang mendukung efisiensi energi. Rencana ini akan dilakukan selama 5 tahun pertama sejak pajak karbon diterapkan.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

“Sebagian hasil dari pajak karbon juga akan digunakan untuk mengelola dampak dari pajak karbon rumah tangga,” tambah Fu dalam Tax Notes International.

Pada 3 tahun pertama sejak diimplementasikannya pajak karbon, pemerintah memberikan potongan pajak. Hal ini dilakukan untuk menutup adanya kenaikan tagihan listrik dan gas yang harus ditanggung masyarakat. Kebijakan ini disampaikan kepada parlemen oleh Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?