KEBIJAKAN PAJAK

Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:15 WIB
Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) akan membuat rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) turut meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

"Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit, ini bisa 100%. Karena by system semua," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan merupakan besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pengawasan Pajak Dilakukan secara Automasi

Selama ini, DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan bantuan teknologi yang didukung oleh berbagai data, pengawasan dapat dilakukan secara automasi.

Dia menjelaskan proses pengawasan dilaksanakan berbasis risiko dengan memperhatikan karakteristik wajib pajak. Untuk wajib pajak berisiko tinggi, otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Baca Juga:
Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

"Nanti, orang-orang DJP akan dibantu mesin untuk melakukan pemilihan mana yang berisiko tinggi sehingga sumber daya benar-benar masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan," ujar Iwan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 sebesar 1,54%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan